Government Description

Banjarbaru-Inmas. “Kementerian Agama sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang, untuk menyelenggarakan Ibadah Haji dan Umrah selalu berupaya melakukan penyempurnaan sistem perhajian yang akomodatif, responsif dan aplikatif,” terang Kepala Kantor Wilayah (Ka. Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Prov. Kalimantan Selatan, H. Muhammad Tambrin saat memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Calon Jamaah Haji Reguler Kota Banjarbaru Tahun 1437 H/2016 M, Kamis (14/04/16), di Aula Perpustakaan Kota Banjarbaru.

Penyelenggaraan ibadah haji merupakan kegiatan tahunan yang meliputi berbagai proses, mulai dari proses pendaftaran, pemberangkatan dan penyelenggaraan di Arab Saudi, hingga pemulangan jamaah ke tanah air. “perbaikan itu dilakukan secara bertahap dan konsisten dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepentingan jamaah, memberikan rasa keadilan memberikan kepastian, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas,” jelas Tambrin.

Terkait proses pendaftaran dan pembatalan Haji, Pendaftaran haji sekarang dipangkas dari sebelumnya empat tahap menjadi dua tahap saja.” Kebijakan ini tentu akan membuat proses pendaftaran menjadi lebih singkat dan mudah. Calon jamaah haji sekarang cukup membuka tabungan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Setelah mendapat validasi, calon jamaah bisa mengisi formulir pendaftaran haji di Kemenag domisili. Kemudian cetak nomor porsi di sana, maka proses pendaftaran selesai. Tidak perlu bolak balik,” terang Ka. Kanwil.

Ka. Kanwil juga menerangkan, kemudahan yang sama juga diberlakukan dalam pembatalan haji. Untuk melakukan pembatalan haji, calon jamaah selama ini harus mengurus ke Kemenag Kabupaten/Kota lalu ke Kanwil Kemenag Provinsi, baru ke Ditjen PHU.” Sekarang dipangkas, tanpa harus ke Kanwil Kemenag provinsi. Artinya dari Kankemenag, langsung ke Ditjen PHU,” terangnya.

Kegiatan yang diadakan Kankemenag Kota Banjarbaru melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, diikuti sebanyak 30 orang, yang terdiri unsur terkait, diantaranya dari pihak BPS, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam yang ada di Kota Banjarbaru. (Rep/Ft: Inmas 16)

Government Details
Releted Works