114 Pasangan Suami Istri di Banjarbaru Lakukan Itsbat Nikah

114 Pasangan Suami Istri di Banjarbaru Lakukan Itsbat Nikah

Banjarbaru (Kemenag Banjarbaru) - Sedikitnya ada 114 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah yang di gelar di GOR Rudi Resnawan kota Banjarbaru Senin (22/08/22), dengan melibatkan tiga komponen diantaranya, Pengadilan Agama, Dukcapil Pemko Banjarbaru dan Kemenag melalui KUA dari 5 kecamatan yang tersebar di Banjarbaru.

Sidang isbat ditujukan bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen secara sah sesuai peraturan perundangan hukum perkawinan, yang mengharuskan pernikahan di catatkan secara hukum melalui KUA.

Kepala Kementerian Agama Kota Banjarbaru H. Mahrus mengatakan Isbat nikah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan payung hukum bagi para pasangan suami istri yang belum memiliki bukti pernikahan secara sah.

“Maka dari itu isbat mikah ini merupakan bentuk permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan,” ujarnya saat menghadiri giat di lokasi pelaksanaan.

Mahrus menambahkan jika perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat Pegawai Pencatat Nikah, dan ini menjadi bukti yang kuat bagi pasangan suami istri, dengan adanya isbat ini maka secara otomatis status data kependudukan pun juga berubah.

“Dengan pengintegrasian data KUA dan Dukcapil maka secara otomatis akan merubah status kependudukan pasangan suami istri baik di KK, akta dan KTP, yang semula status anak pada KK kini berubah menjadi kepala keluarga, yang berstatus belum menikah maka status kini sudah menikah di tambah lagi kekuatan legalitas bagi mereka sebagai pasutri dengan terbitnya surat nikah,” imbuhnya.

Jumlah 114 pasangan suami istri yang saat ini dilangsungkan istbatnya tidak menutup kemungkinan akan adanya sidang susulan, maka dari itu pihak dari pengadilan agama yang jauh bekerjasama dengan Kementerian Agama siap melakukan sidang lainnya dengan giat operasional sidang keliling.

Kasi Bimbingan masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Banjarbaru H. Rimazullah menyebutkan dengan adanya program ini, diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah.

“Buku nikah adalah salah satu dokumen penting bagi status seseorang, terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan, maka dari itu kami sangat terbuka kepada masyarakat yang ingin mengurus legalitas status pernikahan meraka,” ujar Zullah saat di temui awak Humas.


Penulis : Ardan
Foto : Alvin
Add Comment
ini Kemenag Banjarbaru Kalsel keywordnya Photos
  • Jadwal Imsyakiah Wilayah Kota Banjarbaru
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447H / 2026M
  • Zakat Fitrah 1446 H / 2025 M
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446H / 2025M
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446H / 2025M
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446H / 2025M
  • Selamat dan Sukses atas dilantiknya Menteri Agama dan Wakil
  • Selamat atas dilantiknya Prof. Dr. K. H. Nasaruddin Umar, MA
  • Terima Kasih atas Dedikasi dan Pengabdian sebagai Menteri Ag
 See More..