Banjarbaru kemenag BJB – Komitmen dalam mewujudkan kepastian hukum bagi tanah wakaf di Kota Banjarbaru kembali ditegaskan oleh Kementerian Agama. Melalui kerja sama strategis dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kemenag Banjarbaru terus mendorong percepatan sertifikasi aset wakaf, khususnya yang digunakan untuk tempat ibadah umat Islam.
Hal ini disampaikan langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Banjarbaru, Hadi Purwanto, saat menjadi pembina apel di halaman Kantor Kemenag Kota Banjarbaru pada Senin (28/7). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarbaru, H. Mukhlis Ridhani, atas kepemimpinannya dalam memperkuat sinergi lintas instansi guna mempercepat legalitas tanah wakaf.
“Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sangat penting demi melindungi aset umat dari persoalan hukum di masa depan. Terlebih, dengan dukungan kepala kantor dan kolaborasi bersama BPN, proses sertifikasi kini menjadi lebih terarah, cepat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Hadi Purwanto.
Hadi juga menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan hanya sebagai formalitas hukum, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan aset keagamaan dan menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan wakaf yang profesional.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarbaru, H. Mukhlis Ridhani, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas tanah wakaf, khususnya bagi pembangunan tempat ibadah umat Islam.
“Kepastian hukum atas tanah wakaf akan memberikan rasa aman bagi pengelola dan masyarakat. Dengan adanya sertifikasi, status tanah menjadi jelas dan terhindar dari konflik atau sengketa di kemudian hari. Kami ingin masyarakat merasa dilindungi dan difasilitasi dalam urusan keagamaan,” tegas Mukhlis.
Melalui sinergi antara Kemenag dan BPN, program ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi pada puluhan lokasi tanah wakaf di Kota Banjarbaru yang selama ini belum memiliki dokumen hukum yang sah. Kemenag Banjarbaru juga terus membuka pendampingan bagi nadzir dan tokoh masyarakat yang ingin mengajukan sertifikasi tanah wakaf.
Kegiatan apel pagi ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga peneguhan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib, transparan, dan bermanfaat luas bagi umat. DIY
Pewarta: Mardian
Pewarta: Mardian
Foto: Nurul








