Banjarbaru (kemenag BJB) tahun 2024 menjadi target kembalinya di gelar isbat nikah di lingkungan kementerian agama. Seperti tahun sebelumnya, program isbat nikah sebagai pengesahan pernikahan yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan kekuatan hukum. Dibahas secara terbatas, dinas kependudukan dan catatan sipil pengadilan Agama, Dispenduk dan Kepala Kemenag serta Kepala KUA dan penghulu.
Berlangsung pada Selasa (27/2) di aula Dukcapil pemko Banjarbaru, Kepala Kantor kemenag mengawali sambutan rapat terbatas dengan menggunakan pentingnya isbat nikah dalam memberikan kepastian hukum bagi pernikahan yang tidak tercatat di KUA. mahrus menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki akta nikah untuk segera mengajukan isbat nikah.
‘’Isbat nikah sebagai bentuk jaminan hukum kepastian bagi pasangan untuk memiliki catatan secara legal atau resmi dari KUA dan pemerintah, maka dari itu peran Dispenduk dan Pengadilan agama sangat penting’’
Mahrus menambahkan jika kementerian agama berkomitmen penuh untuk memudahkan proses isbat nikah dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki akta nikah.
‘’ kehadiran Booth layanan Kemenag Corner di Mall pelayanan publik Pemko banjarbaru menjadi salah satu solusi untuk memberikan informasi seluasnya keypad masyarakat prosedur pengajuan itsbat sehingga masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan info pendaftaran’’ terangnya.
Turut hadir di tempat rapat kepala KUA Cempaka Amrullah mengatakan, jika pihaknya terus menerus menyampaikan kepada petugas KUA agar memberikan pelayanan terbaik kepada para calon peserta isbat nikah. Amrullah juga memastikan isbat nikah dilakukan dengan cepat dan mudah tanpa berbelit-belit.
‘’Saat ini kami bersama seluruh kepala KUA terus mensosialisasikan agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan program ini sekaligus program ini merupakan solusi bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat di KUA. Dengan memiliki akta nikah, hak-hak suami istri dan anak akan terlindungi’’ katanya kepada Humas.
Seperti diketahui bukan hanya kemenag, sosialisasi juga diinisiasi dari pihak Disdukcapil agar program ini juga maksimal menyisir masyarakat yang belum mempunyai legalitas pernikahan dan tercatat secara resmi di kementerian agama. Ard.
Pewarta: Mardiyan
Editor: Taty&Nurul
Fotografer: Alfin








