Guna dapatkan bantuan seksi Pakis lakukan verifikasi secara mendetail

Guna dapatkan bantuan seksi Pakis lakukan verifikasi secara mendetail
Banjarbaru Kemenag BJB, bertempat di gedung Yayasan cahaya Ar Raudhah landasan Ulin H.Khairani selaku kepala seksi pendidikan agama dan keagamaan Islam atau seksi Papkis pada kamis (28/11) melakukan giat verifikasi dan validasi lapangan terkait pengusulan lembaga pendidikan keagamaan yang berhak menerima bantuan dari Kementerian Agama pada tahun 2024 ini.

"Verifikasi dan validasi lapangan, merupakan tahapan penting yang diperlukan untuk memastikan lembaga pendidikan keagamaan yang diusulkan oleh Kementerian Agama layak untuk mendapatkan bantuan, mengingat tidak semua lembaga berkesempatan mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama Republik Indonesia" kasi pakis H. Khairani kepada jurnalis Humas. 

lebih lanjut kata dia, sebagaimana diketahui tahun 2024 ini Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam melontarkan berbagai bantuan antaranya bantuan Operasional pendidikan dan insentif guru yang diutamakan lembaga pendidikan keagamaan Islam dengan syarat memiliki data Emis yang sudah paripurna serta dapat dibuktikan akhir pendataan atau BAP yang memungkinkan bagi lembaga bisa mengakses Simba atau sistem informasi bantuan pendidikan pondok pesantren.

"validasi dan verifikasi lapangan merupakan bagian penting untuk memastikan sebuah lembaga benar-benar memiliki data emis serta layak mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama sebagai Bantuan Operasional kegiatan di lingkungan madrasah diniyah atau pondok pesantren, serta memastikan bantuan yang dikucurkan tepat sasaran"

Di tempat terpisah Kepala Kantor Kementerian Agama kota Banjarbaru menegaskan bahwa calon penerima bantuan setidaknya mempedomani 5T pertama tepat sasaran kedua tepat penggunaan ketiga tepat jumlah keempat tepat waktu pelaksanaan dan yang kelima adalah tepat dalam pelaporan.

"hal ini menjadi sangat penting dan ditegaskan bahwa setiap bantuan dari Kementerian Agama Republik Indonesia melalui rekening lembaga bukan melalui rekening pribadi dan bantuan tersebut akan di audit oleh pihak berwenang sehingga diharapkan lembaga penerima adalah yang betul-betul berhak untuk mendapatkan bantuan sebagaimana kriteria 5 tersebut" tegasnya saat di minta keterangan oleh humas. Ard

Pewarta : Mardiyan
Editor : Taty & Nurul
Fotografer : Alfin
Add Comment