Jemaah Haji Sudah Dapat Melakukan Pelunasan Tahap I Mulai 14 Februari sampai dengan 14 Maret 2025

Jemaah Haji Sudah Dapat Melakukan Pelunasan Tahap I Mulai 14 Februari sampai dengan 14 Maret 2025
Banjarbaru (Kemenag Banjarbaru)-Jemaah haji reguler sudah dapat melakukan pelunasan tahap I mulai tanggal 14 Februari - 14 maret 2025. Terpantau sudah ada beberapa jemaah haji Banjarbaru yang melakukan pelaporan pelunasan ke pelayanan haji Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru, Jumat (14/2/25).

Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarbaru, H. Muklis Ridhani, menyebutkan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahun 1446 H/2025 M bagi jemaah Kota Banjarbaru mengikuti besaran Bipih untuk Embarkasi Banjarmasin (Prov. Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah). Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 141 Tahun 2025 maka besaran Bipih yang dilunasi jemaah untuk Embarkasi Banjarmasin di tahun 2025 ini ialah sebesar Rp. 59.331.751,00. 

“Pelunasan haji akan dibuka dalam dua tahap. Tahap kesatu akan dilaksanakan dari tanggal 14 Februari hingga 14 Maret 2025, di hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WITA,” ujarnya.

Mukhlis menjelaskan bahwa pelunasan tahap kesatu ditujukan untuk jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia. 

Sementara itu, pelunasan tahap berikutnya dimaksudkan bagi jemaah yang mengisi kuota haji reguler apabila tidak terpenuhi, yaitu jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem, jemaah pendamping jemaah lanjut usia, jemaah penggabungan mahram, jemaah pendamping jemaah disabilitas dan jemaah cadangan. 

“Jemaah haji melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS). Pembayaran sebesar Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal. Setelah melakukan pelunasan, jemaah haji yang bersangkutan dapat melapor ke Kantor Kemenag Kota Banjarbaru”, jelasnya.

Sebelum melakukan pelunasan, Mukhlis mengatakan bahwa jemaah terlebih dahulu memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, terutama jemaah prioritas lansia. Rekomendasi istitha’ah kesehatan didapatkan setelah jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau Rumah Sakit. 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bank Penerima Setoran, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU)  Kantor Kemenag Kota Banjarbaru, H. Ahmad Syauqi, menuturkan bahwa pihak bank telah siap melayani proses pelunasan Bipih.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Bank Penerima Setoran, mereka sudah siap menerima kedatangan jemaah untuk melakukan pelunasan. Jemaah diingatkan untuk membawa dokumen yang diperlukan saat pelunasan,” ujarnya.

Adapun dokumen yang diperlukan saat pelunasan ialah KTP, Buku Tabungan Haji, Bukti Setor Awal, Surat Pendaftaran Haji (SPH) dan Surat Keterangan Istitha’ah.

Lebih lanjut, Syauqi menuturkan bahwa Bipih reguler akan dibayar oleh jemaah haji reguler, petugas haji daerah, dan Pembimbing Ibadah Haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Jumlah kuota haji reguler Indonesia tahun ini sebanyak 203.320 orang, terdiri dari 190.897 jemaah haji reguler, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah, dan 1.572 petugas haji daerah. (KA)

Pewarta: Rima
Foto : Alfin
Redaktur : Nurul
Add Comment
ini Kemenag Banjarbaru Kalsel keywordnya Photos
  • Jadwal Imsyakiah Wilayah Kota Banjarbaru
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447H / 2026M
  • Zakat Fitrah 1446 H / 2025 M
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446H / 2025M
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446H / 2025M
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446H / 2025M
  • Selamat dan Sukses atas dilantiknya Menteri Agama dan Wakil
  • Selamat atas dilantiknya Prof. Dr. K. H. Nasaruddin Umar, MA
  • Terima Kasih atas Dedikasi dan Pengabdian sebagai Menteri Ag
 See More..