Ka.Kankemenag Ingatkan Para ASN untuk Bayar Zakat

Ka.Kankemenag Ingatkan Para ASN untuk Bayar Zakat

Banjarbaru (Kemenag BJB) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru H. Mahrus menyampaikan sebagai abdi negara atau ASN jangan sampai melupakan kewajiban sebagai wajib zakat, sebagai upaya membersihkan harta kita dan ada sebagian hak orang lain di harta yang kita miliki.

“Zakat fitrah, zakat maal adalah bagian penting dari menjalankan ibadah terutama menyucikan harta dan diri kita dan sudah menjadi kewajiban, terlebih lagi bagi seorang ASN setidaknya lebih besar dari orang lain kewajiban yang di bayarkan lantaran selain zakat fitrah juga ada profesi dan penghasilan yang lebih dari masyarakat pada umumnya,” ujarnya ditemui Kamis (28/04/22) di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, Mahrus mengakui meskipun regulasi mengenai zakat profesi ini sempat diwacanakan di masa Kementerian Agama dijabat oleh Lukman Hakim kala itu, namun tidak ada salahnya zakat tetap ditunaikan bagi kalangan ASN, melihat manfaat dan keberkahannya bagi ASN dan juga orang lain.

“Zakat di keluarkan sudah selayaknya berbanding lurus dengan pendapatan yang di dapat, semakin besar pendapatan seseorang semakin besar pula besar kewajiban yang di keluarkan,” tambahnya.

Sementara penyelenggara zakat waqaf Kankemenag Kota Banjarbaru H. Azrul Azwar menjelaskan gara zawa sendiri memiliki peranan dalam bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, serta pelaporan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat kota.

Menurut Azrul dalam hal penerapan zakat profesi pihaknya berkomitmen tetap menerima siapapun yang ingin menyalurkan zakat yang nantinya akan dilakukan tata kelola oleh tim Unit Penerima Zakat dengan klasifikasi tersendiri.

“Tidak hanya itu kami juga akan melakukan koordinasi dengan Baznas Kota Banjarbaru, dalam rangka menampung zakat dari ASN dan masyarakat umum.’’ terangnya saat di temui awak humas di ruang kerjanya.

Secara regulasi tertulis, zakat profesi memang belum ada aturan yang baku, terkadang sebagian besar masyarakat menyalurkan zakat profesi dalam bentuk zakat mal yang sudah di akumulasi dalam hitungan satu tahun.

Add Comment
ini Kemenag Banjarbaru Kalsel keywordnya Photos
  • Jadwal Imsyakiah Wilayah Kota Banjarbaru
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447H / 2026M
  • Zakat Fitrah 1446 H / 2025 M
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446H / 2025M
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446H / 2025M
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446H / 2025M
  • Selamat dan Sukses atas dilantiknya Menteri Agama dan Wakil
  • Selamat atas dilantiknya Prof. Dr. K. H. Nasaruddin Umar, MA
  • Terima Kasih atas Dedikasi dan Pengabdian sebagai Menteri Ag
 See More..