Banjarbaru (kemenag BJB). Kementerian agama menjamin kemudahan bagi siapapun yang ingin meminta ijin operasional pondok pesantren akan di berikan, namun dengan catatan pengelola pondok pesantren tetap patuhi syarat administratif yang sudah menjadi kewajiban bagi pengelola pondok untuk mendapatkan surat ijin ooperasional. tak hanya itu, sayat tersebut juga berfungsi sebagai syarat ijin perpanjangan operasional pendirian pondok pesantren.
H. Abdul Basit Kepala kantor kementerian agama kota Banjarbaru saat lakukan kunjungan pondok sekaligus penyerahan ijin operasional di pondok Yasin kota Banjarbaru pada Senin (22/06/20). Menyampaikan jika pengelola pondok harus memperhatikan syarat untuk mendapatkan ijin operasional pondok pesantren, karena hal ini berkaitan dengan data fisik serta anak didik pondok pesantren.
‘’syarat administrasi ijin operasional pondok bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan pondok pesantren, serta bagi mereka yang sudah mengantongi ijin pun memiliki tugas dan fungsinya sebagai lembaga pendidikan’’
Menurut pria yang hampir enam bulan menjabat di Kemenag Banjarbaru ini, izin operasional pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren yakni kementerian agama.
Plt Pakis Alamsyah usai kunjungan menyatakan, pengeluaran ijin operasional juga memiliki payung hukun berdasar Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor : 3668 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren
‘’sudah selayaknya bagi ponpes yang belum memiliki ijin operasional untuk segera melengkapi administrasi, bagi yang sudah memilikinya tentunya nantinya ijin perpanjangan operasional ponpes yang merupakan syarat mutlak ijin operasional di terbitkan.’’ Ujarnya kepada Jurnalis Humas.
Hadi Purwanto menyatakan dari 21 satu pondok pesantren di Banjarbaru 100 persen sudah memenuhi syarat untuk di terbit ijin operasional ponpes. Menurutnya ijin pondok ini ada mas berlaku, jika syarat jumlah santri minimal 15 orang tak terpenuhi, dan mata pelajaran yang kurang mendukung maka ijin akan di cabut.
‘’di banjarbaru ada 2 ponpes, salah satunya Miftahul Khoiriyyah yang akhirnya mengundurkan diri dan beralih menjadi MA mengingat tidak adanya santri yang mukim dan kurang banyak peminat untuk pondok pesantren’’. Dyn. Alv








