Ka.Kankemenag: Ishbat Nikah Berikan Legalitas bagi Pasutri

Ka.Kankemenag: Ishbat Nikah Berikan Legalitas bagi Pasutri

Banjarbaru (Kemenag BJB) - ``Ishbat nikah berikan legalitas bagi pasutri,`` ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) kota Banjarbaru H. Mahrus menanggapi pelaksanaan istbat nikah terpadu yang melibatkan tiga pasangan suami istri di aula kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Rabu pekan ini.

Mahrus menyampaikan jika sidang istbat ini merupakan kali pertama yang dilakukan di luar pengadilan agama, dan kegiatan kerjasama dengan Pemeko Banjarbaru, Pengadilan Agama Banjarbaru, Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru, KUA Banjarbaru Selatan, Persatuan Penghulu Kota Banjarbaru dan Disdukcapil Banjarbaru terlibat menggelar sidang itsbat nikah terpadu.

``Isbat nikah ini menjadi salah satu upaya pemerintah dengan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka menyelesaikan masalah sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat secara resmi di negara,” ujarnya di temui di ruang kerjanya pada Jum`at (04/03/22).

Mahrus menambahkan jika pentingnya legalitas pernikahan bukan hanya sekedar pencatatan di negara akan tetapi memberikan jaminan bagi pasutri di kemudian hari, terlebih lagi legalitas untuk mendapatkan akta kelahiran bagi anak, pengurusan hak waris di kemudian hari serta menjadi pegangan dan payung hukum bagi pasutri bila mana mengalami persoalan waris di kemudian hari.

``Pentingnya pencatatan nikah bukan hanya sekedar pasutri mendapakan bukunikha atau akta nikah dari proses istbat nikah yang mereka jalani akan tetapi lebih dari itu adalah jaminan hukum bagi pasangan sumainiatri di kemudian hari,” tambahnya.

Sementara Kasi bimas Islam H. Taufiqurrahman Noor di tempat terpisah mengemukakan jika pengajuan istbat nikah sangat mudah. Pasangan tinggal mengajukan untuk dilakukan istbat nikah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan bisa di konsultasikan di KUA terdekat.

``Sebagai pelayanan masyarakat kami ingin memastikan jika prosesi istbat tidaklah sulit bahkan secara biaya insyallah tidak memberatkan bagi pasangan pengantin, Point terpentingnya adalah patung hukum dan l gakistas secara hukum negara dan syariat Islam itu yang terpenting,`` tandasnya.

Tidak dapat dipungkiri lanjutnya, jika persoalan sosial masalah nikah memang kerap kali muncul di masyarakat, sidang istbat nikah diharapkan bukan hanya dilaksanakan di wilayah Banjarbaru Selatan saja. Akan tetapi kedepannya istbat nikah bisa terselenggara di beberapa kecamatan lainnya sebagai bentuk upaya keseriusan pemerintah bersama Kemenag memberikan kemudahan memberikan jaminan hukum bagi masyarakat.

Add Comment
ini Kemenag Banjarbaru Kalsel keywordnya Photos
  • Jadwal Imsyakiah Wilayah Kota Banjarbaru
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447H / 2026M
  • Zakat Fitrah 1446 H / 2025 M
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446H / 2025M
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446H / 2025M
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446H / 2025M
  • Selamat dan Sukses atas dilantiknya Menteri Agama dan Wakil
  • Selamat atas dilantiknya Prof. Dr. K. H. Nasaruddin Umar, MA
  • Terima Kasih atas Dedikasi dan Pengabdian sebagai Menteri Ag
 See More..