Banjarbaru (Kemenag Banjarbaru) Menindaklanjuti implementasi bimbingan pra nikah bagi remaja, Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarbaru, H. Mukhlis Ridhani, memimpin rapat koordinasi secara virtual, Kamis (13/2/25), mengenai rencana pelaksanaan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang akan dilaksanakan di sekolah umum di Banjarbaru.
Rapat zoom turut dihadiri Kasubbag Tata Usaha, Kasi Bimas Islam, Kasi Papkis Kantor Kemenag Banjarbaru. Sebagai peserta rapat ialah Kepala KUA Kecamatan se-Kota Banjarbaru, Ketua dan anggota APRI, Ketua dan anggota IPARI, Ketua AGPAI beserta perwakilan Pengurus, dan Ketua dan Pengurus MGMP PAI SD, SMP, dan SMA.
Kepala Kantor menjelaskan bahwa program BRUS menjadi bagian dari pelayanan bimbingan pra nikah yang akan dilaksanakan oleh KUA kecamatan. BRUS dilaksanakan secara kolaborasi antara Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, dan pihak madrasah atau sekolah.
"Alhamdulillah kegiatan BRUS selama ini telah disambut dengan baik di madrasah dan kali ini kita berusaha memperkuatnya dengan pelaksanaan BRUS di sekolah umum. Karena itulah, kali ini juga memerlukan dukungan dari guru-guru PAI sebagai bagian dari Kementerian Agama,” ungkapnya.
BRUS ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada siswa sekolah mengenai pernikahan dini. Remaja, menurutnya, perlu mendapatkan penjelasan yang tepat agar mampu menyikapi pernikahan dini dari berbagai sudut pandang, baik secara agama, sosial maupun kesehatan.
Ia menambahkan bahwa bimbingan remaja tersebut akan diberikan oleh Penyuluh Agama Islam bekerjasama sama dengan guru Pendidikan Agama Islam. BRUS dihadirkan untuk mendukung pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah umum.
“Secara teknis penyuluhan BRUS diharapkan dapat menggunakan jam pelajaran Pendidikan Agama Islam. Namun, tidak akan lama, sekitar 15-20 menit, setelahnya guru PAI dapat kembali melanjutkan pembelajaran,” jelasnya.
“Kemarin kita telah berkoordinasi dengan Ketua AGPAI, MGMP dan KKG PAI. Terima kasih mendapatkan respon yang sangat baik untuk bersinergi ke depannya,” sambungnya.
Lebih lanjut, terkait pelaksanaanya, Kepala Kantor mengimbau adanya koordinasi antara KUA dan guru PAI di kecamatan masing-masing. Kepala KUA nantinya akan membuatkan jadwal bagi Penyuluh Agama Islam berdasarkan jadwal jam pelajaran PAI di sekolah-sekolah umum di wilayah kerja kecamatan masing-masing. “Jadi pelaksanaannya per kecamatan,” imbuhnya.
“Kegiatan ini tidak akan terlaksana tanpa bantuan dan kerjasama semua pihak. Saya harapkan kita dapat bersinergi untuk pelaksanaan BRUS ke depannya,” ucapnya.
Ketua APRI Kota Banjarbaru, H. Syahdi Hidayat Said, menyambut baik pelaksanaan BRUS di sekolah umum. “Pada dasarnya KUA-KUA menyambut baik apa yang diwacanakan untuk BRUS ini. Terutama terkait dengan pernikahan dini. Semoga membawa dampak positif bagi perkembangan anak-anak,” katanya.
Menurutnya, Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam hanya perlu menunggu teknis pelaksanaan yang lebih matang agar bisa memulai penyuluhan di sekolah umum.
Pewarta: Rima
Foto : Nurul
Redaktur : Alfin
Pewarta: Rima
Foto : Nurul
Redaktur : Alfin








