Banjarbaru – Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKIS) Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru, H. Khairani, bertindak sebagai pembina apel rutin pada Senin, (22/9/25). Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor ini diikuti dengan khidmat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Dalam amanatnya, H. Khairani menegaskan bahwa setiap tugas pelayanan di Seksi PAPKIS merupakan bentuk ibadah sekaligus pengabdian kepada masyarakat. “Kita tidak sekadar bekerja, melainkan juga meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam memberikan pelayanan. Setiap izin operasional, sinergi dengan guru PAI untuk pendidikan Islam bermutu, hingga penyaluran Tunjangan Profesi Guru adalah bagian dari ibadah kita,” ujarnya.
Beliau mengajak seluruh ASN dan PPNPN untuk bekerja dengan prinsip ikhlas, cepat, transparan, dan penuh tanggung jawab. “Pelayanan terbaik kita adalah wujud nyata pengabdian kepada bangsa sekaligus ibadah kepada Allah SWT. Karena itu, mari kita perkuat semangat bekerja dengan penuh amanah,” tegasnya.
Apel kali ini juga menjadi sarana penyampaian berbagai program Seksi PAPKIS, seperti percepatan penerbitan izin operasional lembaga pendidikan keagamaan, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), penguatan sinergi dengan guru PAI dalam peningkatan mutu pendidikan Islam, serta penyaluran Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025 melalui aplikasi SIMBA dan SIKAP.
Lebih lanjut, H. Khairani menekankan bahwa momentum Maulid Nabi Muhammad SAW hendaknya menjadi teladan dalam melayani umat. Nilai kasih sayang, kepedulian, dan kebermanfaatan yang diajarkan Rasulullah SAW harus terus menjadi ruh dalam setiap langkah pelayanan.
Dengan semangat kebersamaan, apel yang dipimpin Kasi PAPKIS ini memperkuat komitmen seluruh jajaran Kemenag Banjarbaru untuk terus menghadirkan layanan terbaik di berbagai bidang, sekaligus mendukung terwujudnya Banjarbaru Emas yang religius, berkualitas, dan berdaya saing.
Pewarta: Ridho
Foto: Nurul
Pewarta: Ridho
Foto: Nurul








