Banjabaru (Kemenag BJB) - Menindaklanjuti hasil koordinasi Kementerian Agama bersama pemerintah kota perihal penambahan layanan di Mall layanan Publik (MLP) pemerintah kota, Rabu (27/07/22) Kemenag bersama walikota segera melakukan penandatanganan MoU dan dua Perjanjian kerja sama (PKS) sekaligus penempatan layanan Nikah dan Haji pada MLP kota Banjarbaru.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kota Banjarbaru saat bertindak sebagai pembina upacara pada senin (25/7/22) menyampaikan, jika kemenag Kota Banjarbaru saat ini sedang menyusun draft MoU berikut perjanjian kerja sama penempatan layanan Nikah dan Layanan haji di kemenag corner.
‘’Insyallah pada Rabu mendatang penandatanganan MoU dan PKS segera dilaksanakan, hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kemenag sebagai upaya percepatan layanan Kemenag dengan Program ZI yang semakin luas dan mudah diakses,” ujarnya.
Menurut Alamsyah penempatan dua layanan haji dan nikah pada MLP bukan tanpa alas an, MLP menjadi pusat layanan dan pertemuan masyarakat mencari berbagai layanan yang berkaitan dengan birokrasi ke pemerintahan, dengan hadirnya layanan nikah dan haji, maka diharapkan MPL menjadi one Stop service yang benar-benar lengkap dan mudah.
‘’Hadirnya MLP di Banjarbaru menjadi One Stop Public service di berbagai bentuk layanan, maka dengan hadirnya layanan Haji dan Nikah info yang ingin masyarakat ketahui akan lebih mudah di dapat tanpa harus datang ke kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru,” imbuhnya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru Drs. H. Mahrus MM, secara terpisah kepada Humas menyampaikan, kebijakan penempatan layanan Kemenag corner dengan menghadirkan layanan nikah dan haji menjadi layanan penunjang terpenting dan memberikan manfaat bagi kemenag dan pemerintah kota sekaligus kemudahan bagi masyarakat.
“Jika dinilai dari pemanfaatannya maka ini sudah saatnya layanan kemenag terintegrasi dengan layanan pemerintah kota, hadirnya MLP di harapkan memberi manfaat yang mudah bagi masyarakat Kota Banjarbaru,” ucapnya.








