Banjarbaru (Kemenag Banjarbaru) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru secara resmi menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada salah satu penerima manfaat dari program Sertifikasi Wakaf Tanah kerjasama antara Kemeterian Agama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala Kemenag kota Banjarbaru, H. Mukhlis Ridhani, secara langsung menyerahkan sertifikasi wakaf kepada MTs Baitul Ma`mur, saat Apel Pagi di halaman Kantor Kemenag Kota Banjarbaru, Senin (24/2/25).
"Dengan sertifikat ini, kita dapat melindungi aset wakaf dari sengketa dan memastikan pemanfaatannya untuk kepentingan umat," ujarnya usai menyerahkan sertifikat wakaf tanah.
Proses penyerahan sertifikat tanah wakaf disaksikan pula oleh Kasubbag TU, para Kasi, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, serta para ASN Kemenag Kota Banjarbaru.
Penyerahan sertifikat kepada MTs Baitul Ma`mur akan memberikan kepastian hukum atas tanah yang diwakafkan kepada madrasah. Dengan demikian, madrasah dapat lebih leluasa dalam mengelola maupun mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan tanpa ada kekhawatiran terkait status tanah.
“Sertifikasi tanah wakaf bagi madrasah merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk mendukung legalitas aset pendidikan berbasis keagamaan di wilayah Banjarbaru. Fokusnya kita saat ini ialah mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf,” tambahnya.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kota Banjarbaru, Hadi Purwanto, menjelaskan bahwa sampai saat ini sudah terbit 181 sertifikat wakaf tanah di wilayah Kota Banjarbaru. Sementara masih diproses di BPN sebanyak 4 sertifikat dan proses di Kemenag sebanyak 2 sertifikat. Ia berharap target 12 sertifikat tanah terbit di tahun 2025 dapat direalisasikan oleh Kantor Kemenag Kota Banjarbaru dengan BPN.
“Kami berharap tanah wakaf ini bisa dimanfaatkan sesuai dengan niat dan akadnya. Tanah-tanah wakaf dapat digunakan untuk pembangunan masjid, madrasah, dan fasilitas sosial lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar," ungkapnya.
"Kami siap bersinergi dengan BPN untuk mempermudah proses administrasi, sehingga harapnnya tidak ada lagi tanah wakaf yang belum bersertifikat," pungkasnya.
Pewarta : Rima
Foto : Nurul
Redaktur : Alfin
Pewarta : Rima
Foto : Nurul
Redaktur : Alfin








