Banjarbaru (Kemenag Banjarbaru) - Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru menggelar aksi sosialisasi No Gratifikasi sebagai bagian dari penguatan budaya integritas di lingkungan kerja, di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sosialisasi tersebut ditandai dengan penyerahan pin Anti Gratifikasi oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarbaru, H. Mukhlis Ridhani, kepada Kasubbag Tata Usaha, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala KUA se-Kota Banjarbaru, Kepala Madrasah, serta perwakilan pejabat fungsional. Simbolis ini menjadi penegasan bahwa seluruh jajaran Kemenag Banjarbaru berkomitmen untuk menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam sambutannya, Mukhlis menyampaikan bahwa gratifikasi merupakan salah satu bentuk pelanggaran etika dan integritas ASN yang dapat merusak kepercayaan publik. “ASN Kemenag Banjarbaru harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan yang tulus tanpa pamrih. Pin ini bukan sekadar atribut, tetapi pengingat agar kita selalu bekerja dengan hati yang bersih dan niat yang lurus,” ujarnya.
Selain penyerahan pin kepada jajaran internal, kegiatan sosialisasi juga dilakukan secara eksternal dengan membagikan pin bertuliskan “No Gratifikasi” kepada masyarakat di depan Kantor Kemenag Banjarbaru. Aksi tersebut menarik perhatian warga yang melintas dan sekaligus menjadi sarana edukasi publik agar memahami pentingnya menolak praktik gratifikasi dalam kehidupan sehari-hari.
Kasubbag Tata Usaha Kemenag Banjarbaru, H. Ahmad Alamsyah, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen organisasi dalam menjaga integritas pelayanan publik. “Kami ingin pesan anti gratifikasi ini tidak hanya berhenti di internal kantor, tetapi juga sampai kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.
Dengan begitu, akan tercipta kesadaran bersama untuk menolak segala bentuk pemberian yang tidak semestinya,” jelasnya.
Melalui aksi ini, Kemenag Banjarbaru berharap budaya anti gratifikasi dapat tertanam kuat dalam setiap lini pelayanan, baik di tingkat kantor, KUA, maupun madrasah. Setiap ASN diingatkan untuk senantiasa melaporkan jika menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat nilai-nilai integritas dan profesionalisme ASN Kemenag Banjarbaru. Dengan semangat No Gratifikasi, diharapkan terwujud lingkungan kerja yang bersih, beretika, dan berorientasi pada pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Pewarta: Karima
Foto: Nurul
Pewarta: Karima
Foto: Nurul








