Laksanakan SE Sekjen ASN Kemenag Banjarbaru Wajib Dengarkan Lagu Indonesia Raya

Laksanakan SE Sekjen ASN Kemenag Banjarbaru Wajib Dengarkan Lagu Indonesia Raya
Banjarbaru (Kemenag Banjarbaru) - Dalam rangka memelihara rasa nasionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru melaksanakan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 01 Tahun 2025 tentang memperdengarkan lagu kebangsaaan Indonesia Raya. Sejak minggu pertama Februari 2025, seluruh ASN berdiri tegak dengan sikap sempurna ketika lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

Sesuai dengan SE yang mulai berlaku sejak 3 Februari 2025 tersebut, setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WITA pegawai dan tamu di Kantor Kemenag Kota Banjarbaru akan mendengarkan dan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya, sementara di Selasa dan Jumat akan mendengarkan naskah Pancasila, dan di hari Rabu akan mendengarkan Panca Prasetya KOPRI.

Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarbaru, H. Mukhlis Ridhani, menyambut baik pelaksanaan SE tersebut. Menurutnya, kegiatan mendengarkan lagu kebangsaan akan meningkatkan rasa cinta tanah air dan pengabdian kepada negara.

“Sebagai seorang ASN wajib memiliki rasa bangga dan cinta terhadap negara. Rasa bangga tersebut kemudian diwujudkan dalam pengabdian kepada negara dengan bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing”, ucap Mukhlis, di Banjarbaru, Kamis (6/2/25).

Mukhlis kemudian mengimbau agar para ASN dapat melaksanakan SE tersebut secara berkelanjutan. Ia berharap kegiatan mendengarkan lagu Indonesia Raya, Pancasila, dan Panca Prasetya KORPRI tidak hanya sebagai seremoni semata, tetapi juga dimaknai sebagai motivasi untuk disiplin dan semangat bekerja.

“Harapannya dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya ini, para ASN menjadi lebih termotivasi dalam bekerja dan memberikan yang terbaik dalam pengabdiannya sehari-hari,” pungkasnya.

Pewarta : Rima
Fotografer : Nurul
Redaktur : Alfin
Add Comment