Banjarbaru (Kemenag BJB) Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Idaman Banjarbaru H sauqi membenarkan jika masa pelunasan bagi jamaah haji yang akan berangkat diperpanjang, Kepada Humas Sauqi menjelaskan jika Pihaknya memaklumi kondisi tersebut. Bahkan konsisi serupa juga di alami oleh kemenag kota dan kabupaten lain di beberapa wilayah.
‘’Adapun diantaranya beberapa jamaah yang belum istita`ah, dan tidak istita`ah karena proses pengobatan, ini yang menjadikan proses pelunasan agak stagnan. Sauqi kepada Humas pada Kamis (15/2).
Secara garis besar Mantan KaBag Humas Kanwil Kementerian agama Provinsi Kalimantan Selatan ini menjelaskan, jika istitha`ah adalah salah satu syarat wajib haji. Seseorang yang tidak memenuhi syarat istitha`ah tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji.
‘’Istitha`ah mubasyirah adalah kemampuan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji secara mandiri dengan kemampuannya sendiri meliputi, kemampuan finansial fisik dan mental’’ ucap Sauqi
Selain itu masih kata Sauqi ada Istitha`ah ghoiru mubasyirah adalah kemampuan seseorang untuk mewakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan ibadah haji atas namanya. Ini terjadi ketika seseorang tidak mampu melaksanakan ibadah haji secara mandiri karena alasan kesehatan, usia, atau lainnya.
‘’Melalui kementerian agama pusat masih memberlakukan kebijakan memperpanjang masa pelunasan sampai dalam batas waktu tertentu’’ imbuhnya.
Sementara itu di kesempatan terpisah, kepala kantor kementerian agama Banjarbaru H. Mahrus berharap agar seluruh jamaah haji di berikan kelancaran dalam proses pelunasan, sehingga akan semakin memberikan kepastian untuk pemberangkatan.
‘’Semoga semua diberikan kemudahan termasuk para petugas administrasi yang mengurusi para jamaah, dan bagi jamaah sendiri ada kepastian proses pelunasan’’ ujarnya kepada Humas beberapa waktu lalu. Ard
Pewarta: Mardiyan &
Editor: Taty&Nurul
Photo: Pinterest








