Banjarbaru kemenag BJB– Penataan jabatan di lingkungan Kementerian Agama terus dilakukan seiring dengan terbitnya KMA Nomor 1150 Tahun 2025 tentang uraian tugas jabatan pelaksana dan fungsional. Hal ini disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kota Banjarbaru, H. Ahmad Alamsyah, saat memberikan arahan sebagai Pembina Apel di halaman kantor setempat, Senin (8/9/2025).
Dalam arahannya, Alamsyah menegaskan bahwa pemetaan jabatan fungsional dan pelaksana menjadi langkah penting untuk memberikan kejelasan terhadap tugas dan fungsi (tusi) setiap ASN.
“Konversi jabatan pelaksana dapat dilakukan dengan mengoreksi jabatan yang ada sekarang, agar sesuai dengan struktur baru yang telah ditetapkan Kemenag,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada pekan sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi terkait KMA 1150 Tahun 2025 yang memberikan pedoman jelas mengenai peta jabatan, baik bagi fungsional maupun pelaksana.
“Ini menjadi masukan penting bagi kita semua. Dengan aturan ini, tusi masing-masing jabatan kini semakin jelas, sehingga pelaksanaan tugas akan lebih terarah,” tambahnya.
Alamsyah juga menekankan bahwa penataan jabatan berlaku mulai dari tingkat pusat hingga satuan kerja di daerah, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA). Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kantor Kemenag Banjarbaru juga akan melakukan penataan ulang terhadap jabatan pelaksana, baik di tingkat kantor maupun KUA kecamatan. Hal ini sejalan dengan kebijakan pusat yang mengatur agar distribusi jabatan lebih proporsional.
“Akan ada penyesuaian kelas jabatan di tingkat kecamatan. Saat ini kita masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut, namun sebagai informasi awal, KMA ini sudah memberikan gambaran jelas mengenai jabatan pada masing-masing satker,” pungkasnya.
Di akhir arahannya, Alamsyah memberikan motivasi agar para ASN tetap optimis dan bersemangat dalam menjalankan tugasnya meski ada penyesuaian struktur jabatan.
“ASN jangan khawatir. Semua jabatan, baik fungsional maupun pelaksana, tetap memiliki peran penting. Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa bekerja profesional, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ASN Kemenag semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola organisasi yang lebih efektif dan efisien. Diy
Pewarta: Mardian
Foto: Nurul
Pewarta: Mardian
Foto: Nurul








