BANJARBARU (Kemenag BJB) — Kementerian Agama Kota Banjarbaru turut ambil bagian dalam pembahasan lanjutan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Perizinan Rumah Ibadah yang digelar oleh Pemerintah Kota Banjarbaru. Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Aula Nadjmi Adhani DPMPTSP Mall Pelayanan Publik Kota Banjarbaru, dan dihadiri oleh lintas perangkat daerah serta unsur forum kerukunan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru, H. Mukhlis Ridhani, menegaskan bahwa kehadiran Kemenag dalam forum tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan regulasi perizinan rumah ibadah disusun secara matang, adil, dan berlandaskan semangat kerukunan umat beragama.
“Peraturan yang baik bukan hanya tertib secara administrasi, tetapi juga harus menenangkan, melindungi, dan menjaga harmoni kehidupan beragama di tengah masyarakat yang majemuk,” ujar Mukhlis Ridani.
Ia menambahkan, Kementerian Agama memandang rancangan Perwali ini sebagai instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus ruang dialog yang sehat bagi seluruh umat beragama.
Menurutnya, regulasi yang disusun secara partisipatif akan menjadi fondasi kuat bagi terciptanya kehidupan sosial yang rukun dan saling menghormati.
“Kami berharap regulasi ini benar-benar final secara substansi, tidak terburu-buru, serta mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kerukunan,” tegasnya.
Sebagai leading sector, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarbaru, H. Hidayaturrahman, menyampaikan bahwa pembahasan Perwali ini dilaksanakan dengan pendekatan kehati-hatian dan mengedepankan semangat persatuan.
“Pemerintah Kota Banjarbaru berkomitmen menghadirkan regulasi perizinan rumah ibadah yang harmonis, tidak diskriminatif, dan dapat diterima semua pihak. Proses ini kami lakukan melalui dialog dan pertimbangan yang komprehensif,” ungkapnya.
Mantan Kasatpol PP Banjarbaru ini juga menegaskan bahwa rancangan Perwali tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi, melainkan menata agar pendirian rumah ibadah berjalan tertib, transparan, serta selaras dengan nilai-nilai kebhinekaan yang hidup di Banjarbaru.
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banjarbaru, H. Muslih Amberi, turut memberikan pandangan konstruktif sebagaimana telah disampaikan dalam sejumlah pertemuan sebelumnya. Ia menekankan pentingnya menjadikan regulasi ini sebagai sarana menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama dan keharmonisan sosial.
“Regulasi yang disusun dengan dialog dan saling memahami akan menjadi jembatan, bukan sekat. FKUB mendorong agar setiap kebijakan senantiasa mempertimbangkan kearifan lokal dan potensi kerukunan yang telah terbangun,” tuturnya.
Rapat pembahasan ini menjadi bagian dari proses finalisasi rancangan Perwali sebelum ditetapkan, dengan tujuan menghadirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga berjiwa humanis dan berorientasi pada perdamaian sosial.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kota, Kementerian Agama, Kesbangpol, dan FKUB, diharapkan Perwali Perizinan Rumah Ibadah di Kota Banjarbaru dapat menjadi contoh regulasi yang menjunjung tinggi nilai toleransi, keadilan, dan persatuan dalam bingkai kebhinekaan. diy
Pewarta: Mardian
Foto: Alfin
Pewarta: Mardian
Foto: Alfin








