Banjarbaru, (Kemenag Banjarbaru) – Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap umat muslim untuk ditunaikan di bulan Ramadhan. Guna mempermudah masyarakat Kota Banjarbaru dalam menentukan besaran nilai zakat fitrah, maka ditetapkan besaran nilai zakat fitrah untuk wilayah Kota Banjarbaru berdasarkan hasil rapat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjarbaru Perihal Penetapan Nilai Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M.
Sebelumnya rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Pj. Sekda Kota Banjarbaru, dan melibatkan unsur Pemerintah Kota Banjarbaru, Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, Kantor Kemenag Kota Banjarbaru, MUI Kota Banjarbaru, Dewan Mesjid Indonesia Kota Banjarbaru, PCNU Banjarbaru, dan PD Muhammadiyah Kota Banjarbaru.
Setiap orang atau jiwa menunaikan zakat fitrah sebesar 3,5 liter atau 2,7 kg beras. Berdasarkan surat penetapan nilai zakat fitrah diketahui untuk beras jenis Siam Unus, Unus Mayang, dan Unus Mutiara maka senilai dengan Rp. 60.000,00. Sementara untuk Siam Pandak, kemasan premium, dan medium senilai Rp. 50.000,00 dan untuk jenis Cihirang senilai Rp. 35.000,00.
Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarbaru, H. Mukhlis Ridhani, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga bahan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat. “Penetapan zakat fitrah mempertimbangkan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat Banjarbaru. Hal ini bertujuan agar zakat yang diberikan sesuai dengan tuntunan syariat dan dapat benar-benar memenuhi kebutuhan mustahik,” ujarnya, Senin (17/2/25).
Mukhlis berharap umat muslim kota Banjarbaru dapat menunaikan zakat fitrahnya tepat waktu. Sesuai dengan ajaran agama Islam, zakat fitrah wajib dikeluarkan mulai setelah terbenam matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum sholat Ied dilaksanakan. Diperbolehkan pula mengeluarkan zakat fitrah di awal Ramadhan.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Banjarbaru, Hadi Purwanto, menambahkan berdasarkan rapat koordinasi, maka LAZ, UPZ dan panitia penerima zakat fitrah diwajibkan menyampaikan laporan penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah kepada BAZNAS Kota Banjarbaru.
“Kemenag Banjarbaru berharap pendistribusian zakat di Kota Banjarbaru dilaksanakan secara merata kepada yang berhak menerimanya, sesuai dengan harapan para muzakki maupun mustahik,” pungkasnya.
Pewarta : Rima
Foto : Hadi
Redaktur: Nurul








