Banjarbaru (Kemenag BJB) - Kantor Kementerian Agama Banjarbaru dan kabupaten Banjar terlibat langsung dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kota/Kabupaten Wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di hotel Aston.
Kegiatan dihadiri langsung Kepala kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru atas undangan langsung dari kantor Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Selasa (20/09/22).
“Kementerian agama menyatakan siap berperan aktif dalam melakukan Pengawasan Orang Asing sebagai langkah menjaga kedaulatan negara, demi stabilitas nasional, maka pengawasan sebagai bentuk kewaspadaan perlintasan orang antar negara,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru Drs, H ,Mahrus MM.
Kepada Humas Mahrus menuturkan, pengawasan orang asing juga sebagai upaya memantau dan kegiatan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia, yang nantinya dengan peran Kementerian Agama memberikan informasi kepada dinas terkait yang dalam hal ini ditangani oleh pihak keimigrasian, dengan harapan adanya koordinasi aktif dari kemenag yang nantinya segera di lakukan tindakan secara cepat dan teliti.
Di tempat yang sama dalam arahan langsung, kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Agustinus Aponno, S.Sos.,MM menjelaskan pengawasan orang asing didasari atas peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keberadaan bandara international Syamsuddin Noor tentunya mengharuskan kita lakukan pengawasan atas hilir mudik sejumlah warga asing, baik sebagai pekerja maupun sebagai turis mancanegara, tentunya hal ini di lakukan sebagai bentuk pengawasan bagi warga asing yang berada di wilayah hukum kantor imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin,” ujarnya.
Dipaparannya Agustinus mengemukakan dari hasil pengawasan tim imigrasi mencatat Warga Negara Asing (WNA) yang terdata di kota Banjarbaru sebanyak 46 orang dan 9 orang diantranya dari Yaman.
Menurutnya hal ini harus terus dilakukan pemantauan meskipun setiap WNA yang datang melalui bandara Syamsuddin Noor sudah mempunyai ijin tinggal di Indonesia dan memiliki tujuan tertentu. Tujuan tersebut dapat berupa wisata atau pekerjaan.
Penulis : Ardan
Foto : Alvin








