Penyelenggara Zakat Wakaf Pinta Semua ASN Ikut Sosialisasakan Regulasi Zakat 1444H

Penyelenggara Zakat Wakaf Pinta Semua ASN Ikut Sosialisasakan Regulasi Zakat 1444H

Banjarbaru (Kemenag BJB) Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, penting bagi seluruh PNS untuk mendukung penyelenggara zakat wakaf dalam upaya mensosialisasikan peraturan zakat 1444 Hijriyah.

Penyelenggara zakat wakaf Kantor Kementerian Agama Banjarbaru Hadi Purwanto meminta agar sosisalisasai masalah zakat bisa di sebarluaskan sebagai upaya bentuk kesadaran pendidikan tentang pentingnya zakat tetapi juga mendorong lebih banyak orang untuk berkontribusi terhadap tujuan mulia ini.

Zakat adalah salah satu bentuk kewajiban agama dalam Islam yang melibatkan pemberian 2,5?ri kekayaan seseorang kepada mereka yang membutuhkan. Maka dari itu kemenag bersama pemeritnah kota telah mengaluarkan regulasi terkait ketentuan zakat bagi masyarkat muslim di banjarbaru pada ramadahn tahun ini,” kata Hadi PurwantoSenin (27/03/23).

Menurut Hadi, dengan ikut serta dalam sosialisasi regulasi zakat, PNS dapat berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih kuat dan penyayang yang mengutamakan kesejahteraan seluruh masayarkat

“Dari hasil koordinasi bersama pemerintah daerah pada pekan lalu tersebut disepakati nilai uang untuk zakat fitrah terbagi ke dalam tiga kelompok Jenis beras dengan kualitas premium Rp70.000 kualitas medium Rp50.000 kualitas rendah Rp30.000,” terang Hadi.

Senada dengan Gara ZawaKepala Kantor Kementerian Agama kota Banjarbaru H. Mahrus menghimbau agar informasi ini bisa disampaiakn kepada orang terdekat untuk memudahkan tersebarnya informasi secara cepat.

“Dengan mengetahui pertauran ini maka setidaknya masyarkat nanti bisa melakukan tolok ukur batas kemmapuan secara pribadi sebagai patokan untuk berzakat, dengan datang ke kantong-kantong panitia zakat kecil yang ada di masjid masjid atau musholla dekat rumah,” ujarnya.

Dalam catatan sejarah islam menuliskan Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua Hijrah, yaitu tahun diwajibkan puasa bulan Ramadhan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan yang diperlukan.

Zakat fitrah merupakan zakat yang berbeda dari zakat lainnya, karena zakat fitrah merupakan zakat pada individu, sedangkan zakat lainnya merupakan zakat pada harta.

 

Penulis : Ardan
Foto : Alvin
Add Comment
ini Kemenag Banjarbaru Kalsel keywordnya Photos
  • Jadwal Imsyakiah Wilayah Kota Banjarbaru
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447H / 2026M
  • Zakat Fitrah 1446 H / 2025 M
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446H / 2025M
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446H / 2025M
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446H / 2025M
  • Selamat dan Sukses atas dilantiknya Menteri Agama dan Wakil
  • Selamat atas dilantiknya Prof. Dr. K. H. Nasaruddin Umar, MA
  • Terima Kasih atas Dedikasi dan Pengabdian sebagai Menteri Ag
 See More..