Banjarbaru (kemenag BJB) dengan peningkatan status kota yang kini menjadi ibu kota provinsi Kalimantan Selatan, tidak bisa di pungkiri akan muncul berbagai problematika baru seiring berkembangnya masyarakat di wilayah banjarbaru, salah satunya masalah perijinan tempat ibadah, menyikapi hal tersebut, Plt Kepala Kantor kementerian Agama kota Banjarbaru H. Ahmad Alamsyah dalan arahan pembinaan kepegawaian Senin (12/8) meminta para penyuluh lebih jeli dalam lakukan survey perijinan tempat ibadah di wilayah banjarbaru.
'perlu di pahami Pemerintah melalui Kementerian Agama meminta bantuan para penyuluh untuk membantu dalam melaksanakan survey perijinan tempat ibadah. Maka di butuhkan kejelian dalam melakukan survey, terutama pada daerah dengan tipe masyarakat yang heterogen'
Menurut laki laki yang kini juga masih menjabat Kasubbag TU kemenag Banjarbaru ini menjelaskan jika para penyuluh agama memiliki peran penting dalam memastikan tempat-tempat ibadah yang ada di wilayahnya memiliki perizinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam survey ini, penyuluh diminta untuk mengumpulkan data dan informasi terkait tempat-tempat ibadah yang belum memiliki perizinan, serta membantu memfasilitasi pengurusan perizinan tersebut.
' pastikan para penyuluh agama melakukan koordinasi aktif dengan Bimas sebagai leading sektor, agar proses survey ini benar benar meminimalisir terjadinya konflik di kemudian hari serta tetap memperhatikan regulasi baik dari pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan rekomendasi' tegasnya
Sementara itu ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) H. Fauzi menjelaskan untuk bisa mengemban tugas ini dengan baik, para penyuluh agama dituntut untuk menjadi jeli dan teliti dalam menjalankan tugasnya. Kata dia penyuluh yang di terjunkan sebagai Mereka harus menguasai peraturan-peraturan yang terkait dengan perijinan tempat ibadah, tak lupa penyuluh juga di bekali SOP yang jelas dalam menjalankan tugas di lapangan.
' Kami memastikan para penyuluh harus memiliki kemampuan untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan memperluas jaringan kerja dengan instansi terkait di wilayah kerjanya. Dengan begitu, penyuluh dapat dengan mudah menginformasikan kepada masyarakat terkait peraturan dan persyaratan perizinan yang harus dipenuhi, serta membantu dalam proses pengurusan izin tersebut'
Pewarta : Mardiyan
Editor : Taty & Nurul
Fotografer : Alfin








