Banjarbaru
(kemenag BJB) ‘’ Tidak Ada Pemberhentian Umrah’’ ujar Plt. Kepala Kantor
Kementrian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru, H. Matnur menindaklanjuti perihal
perekembangan layanan umrah terbaru bahwa Pemerintah tidak berkeinginan untuk
menghentikan pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.
"Tidak
ada pemberhentian umrah, dan keberangkatan jemaah umrah tetap menerapkan one
gate policy," kata kata H. Matnur di Ruang Kerjanya, Selasa (18/1/2022)
menepis romur penghentian umrah dan mengutip paparan Menag pada Rapat Kerja
dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan-Jakarta, Senin (17/1/22) lalu.
H.
Matnur menambahkan, sesuai informasi, keberangkatan jamaah umrah akan tetap
diberangkatkan dengan sistem One Gate Policy. "Penerbangan jamaah umrah ke Arab Saudi
tetap dengan sistem 1 pintu, atau tidak di berangkat langsung dari
daerah/setiap bandara dan travel masing- masing terbang langsung atau transit,
tapi harus ke Jakarta terlebih dahulu, setelah seluruh prosesnya selesai baru
diberangkatkan ke Arab Saudi", papar H. Matnur
‘’Jadi, Setelah pemerintah melakukan berbagai evaluasi terutama dari
pengalamam Tim Advance, Penerapan one gate policy tetap dipertahankan sebagai
upaya dan bagian dari pengaturan yang diberlakukan pemerintah, Evaluasi lebih
komprehensif akan dilakukan seiring kepulangan jemaah umrah yang pertama"
imbuhnya H. Matnur.
Sebagaimana
diketahui, Jamaah umrah perdana Indonesia diberangkatkan pada 8 Januari 2022.
Sampai keberangkatan pada 15 Januari 2022, total ada 1.731 jamaah umrah yang
sudah berangkat ke Arab Saudi. Dari jumlah itu, ada 400 jemaah yang akan
kembali ke Tanah Air kemaren (17-01-22).
Ditempat
terpisah, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Banjarbaru H. Ahmad
Syauqi ketika ditanya tentang jumlah jamaah umrah asal Kota Banjarbaru yang
sudah berangkat dan yang bersiap-siap berangkat umrah Tahun 2022 mengaku
kesulitan untuk memberikan data.
"Kami
tidak punya data jamaah umrah dimaksud . Data yang kami miliki hanya data warga
Kota Banjarbaru yang memohon dibuatkan rekomendasi untuk membuat paspor umrah,
itupun tidak valid karena masih dimungkinkan jamaah telah memiliki paspor atau
membuat paspor tanpa terlebih dahulu meminta rekomendasi pembuatan paspor di
Kemenag Kota Banjarbaru," kata H. Syauqi
Dia
juga menyebutkan, regulasi penyelenggaraan umrah yang "B to B"
(Bisnis to Bisnis) atau murni dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah
Umrah (PPIU) atau yang kita kenal dengan Travel Umrah, tidak mewajibkan setiap
PPIU membuat laporan atau menyampaikan data jamaah umrahnya ke Kemenag
Kab/Kota, termasuk Kemenag Kota Banjarbaru.
Meskipun
demikian Kemenag Kota Banjarbaru melalui kasi PHU tetap melakukan pemantauan
dan pembinaan kelembagaan termasuk operasional PPIU di Wilayah Kerja Kemenag
Kota Banjarbaru. ‘’Kami juga terus
menerus menyampaikan berbagai informasi pelaksanaan umrah terutama terkait
kebijakan dan sistem termasuk pelaksanaan ibadah di masa pandemi ini,"
tukasnya. Ard/Alf









K
KyoYIkUPkI said: 1 year ago
K
KyoYIkUPkI said: 1 year ago