Banjarbaru (Kemenag) BJB — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarbaru bersama lintas sektor dan organisasi masyarakat Islam secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah Kota Banjarbaru Tahun 2026 M / 1447 H. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar di Aula Baznas Kota Banjarbaru, Rabu (4/2/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Baznas Kota Banjarbaru, Hj. Hafidzah, dan dihadiri perwakilan Kementerian Agama Kota Banjarbaru, Baznas, Dinas Perdagangan, organisasi kemasyarakatan Islam, serta lembaga amil zakat. Kementerian Agama Kota Banjarbaru diwakili oleh Hadi Purwanto, selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa besaran zakat fitrah per jiwa adalah 3,5 liter atau setara 2,7 kilogram beras, dengan tiga klasifikasi nilai berdasarkan jenis dan kualitas beras yang beredar di pasaran, yakni:
Beras Siam Unus, Unus Mayang, dan Unus Mutiara sebesar Rp60.000
Beras kemasan premium/medium sebesar Rp50.000
Beras Cihirang/Pandak sebesar Rp35.000
Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan fluktuasi harga beras, kondisi ekonomi masyarakat, serta realitas pasar menjelang Ramadhan. Ketua Baznas Kota Banjarbaru Hj. Hafidzah menegaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah tahun ini tidak semata berbasis angka, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. “Penetapan zakat fitrah ini kami lakukan dengan cermat, menimbang harga riil bahan pokok di lapangan sekaligus memastikan zakat tetap terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat. Prinsipnya, zakat harus menjadi sarana penyucian harta sekaligus penguat solidaritas sosial,” ujarnya.
Menurut Hafidzah, klasifikasi nilai zakat memberikan ruang pilihan bagi masyarakat sesuai kemampuan, tanpa mengurangi esensi ibadah zakat fitrah itu sendiri. Sejalan dengan hal tersebut, perwakilan Kementerian Agama Kota Banjarbaru Hadi Purwanto menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan muzakki dalam menetapkan besaran zakat. “Penetapan ini sudah sangat proporsional. Kemenag berharap nilai yang disepakati benar-benar mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, sehingga zakat fitrah tetap dapat ditunaikan dengan ringan, ikhlas, dan penuh kesadaran,” jelasnya. Hadi juga mengapresiasi sinergi lintas sektor yang terus terbangun dalam penetapan zakat fitrah, sebagai wujud kolaborasi nyata dalam pelayanan keagamaan yang berdampak langsung bagi umat.
Sementara itu, perwakilan LAZISMU Kota Banjarbaru H. Syamsyudin mengingatkan bahwa faktor alam juga perlu menjadi perhatian dalam penetapan zakat. “Musim hujan berpotensi mempengaruhi hasil panen dan distribusi bahan pokok. Dengan penetapan nilai zakat yang realistis seperti ini, masyarakat diharapkan tetap dimudahkan dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah,” ujarnya. Ia menilai keputusan bersama tersebut mencerminkan kepedulian terhadap kondisi riil masyarakat, sekaligus menjaga keberlangsungan distribusi zakat bagi para mustahik.
Sebagai penutup, seluruh peserta rapat mengimbau masyarakat Muslim Kota Banjarbaru untuk menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, baik dalam bentuk beras maupun uang, melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran. Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban individual, melainkan wujud kepedulian sosial untuk menyempurnakan ibadah Ramadan dan menghadirkan kebahagiaan bagi sesama. diy
Pewarta: Mardian
Foto: Mardian
Pewarta: Mardian
Foto: Mardian








