Banjarbaru (Kemenag Banjarbaru). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Banjarbaru H. Ahmad Alamsyah berharap Pendidikan Pondok Pesantren pegang teguh khittahnya usai menyerahkan Izin Operasional (Izop) Pondok Pesantren saat Apel Pagi Senin dilingkungan Kankemenag Kota Banjarbaru. Senin (02/09/24).
Usai menyerahkan sertifikat izin operasional salah satu pondok pesantren di Banjarbaru, Alamsyah menyampaikan jika sertifikat Izop penyelenggaraan pendidikan merupakan legalitas resmi yang wajib dimiliki oleh lembaga pendidikan. Hal itu bertujuan sebagai payung hukum bagi lembaga pendidikan dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara sah.
' Jadi catatan penting bagi setiap lembaga pendidikan harus Memiliki sertifikat izin operasional, dan itu diterbitkan oleh satker Yang menaungi, diantaranya Papkis, Penmad, melalui prosedur dan regulasi yang sudah memenuhi syarat maka sertifikat izin operasional akan diterbitkan oleh Kementerian Agama' Alamsyah usai menyerahkan surat ijin operasional kepada ponpes putri darul Ilmi.
Dalam kesempatan itu pula. Alamsyah menjelaskan pentingnya mengantongi ijin operasional dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai jaminan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan program pendidikan oleh lembaga yang bersangkutan adalah resmi pemerintah khususnya melalui Kementerian Agama.
"Dengan memiliki izin operasional, tentunya hal ini membuka peluang bagi lembaga pendidikan untuk bisa mengakses informasi dari pemerintah yang berkaitan sistem pembangunan pendidikan, yang diantaranya pemerintah mengacu pada lembaga yang sudah memiliki izin operasional untuk diberikan bantuan Operasional.'
Seperti diketahui, Menggenapkan keberadaan pontren H. Ahmad Alamsyah menyerahkan piagam dan izin operasional penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam Pondok Pesantren Darul Ilmi Putri dalam kesempatan tersebut dia juga berpesan agar pendidikan pondok pesantren tetap dalam khittahnya dan menjalankan tugas sesuai dengan ciri khas pondok pesantren yang pertama pondok pesantren sebagai lembaga Tafaqquh fiddin yang artinya sebagai tempat untuk belajar ilmu-ilmu.
Sementara itu kasi Papkis H. Khairani mengungkapkan pondok pesantren sebagai lembaga dakwah dalam hal ini pondok pesantren menjadi lumbung bagi para santri untuk belajar ilmu agama dan kelak menyampaikan kepada umat dan yang ketiga yang tidak kalah penting pondok pesantren sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi.
' Ada tiga besar Dosa dalam pendidikan yang pertama adalah perundungan atau bullying yang kedua intoleran dan yang ketiga pelecehan seksual, selelu kasi Papkis Khairani berpesan, lembaga yang sudah menerima izin operasional memiliki standar khusus dalam rangka melakukan pengawasan jalannya aktivitas pendidikan baik guru kepada santri, guru kepada guru, dan terlebih lagi aktivitas sesama Santri.' pesannya. Ard
Pewarta: Mardiyan
Editor: Taty&Nurul
Fotografer: Alfin








