Banjarbaru Kemenag BJB, dalam pidato sebagai pembina apel Senin (28/4) Penyelenggara zakat waqaf kemenag Banjarbaru Hadi Purwanto menyampaikan pentingnya kejelasan sertifikasi wakaf, hal itu berkaitan dengan keamanan aset wakaf sebagai upaya mencegah terjadinya konflik gugatan dari ahli waris.
Menurut Hadi problematika yang kerap kali muncul di sebagian besar tanah air adalah munculnya gugatan dari ahli waris padahal tanah secara lisan sudah di wakaf namun masih belum di sertifikasi secara jelas, sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"probelm ini juga menjadi persoalan nasional menjadi bahasan penting usia pertemuan gara zawa se-Indonesia pada pekan lalu sebanyak 59 gara zawa dari kota kabupaten yang memiliki prolem sama terkait kerap munculnya gugatan dari ahli waris"
Menyikapi hal tersebut Hadi dalam amanah apelnya menyampaikan di hadapan ASN dan karyawan menghimbau agar jika ada tempat ibadah di sekitar rumah , sekiranya kembali mengingatkan baik kepada pengurus dan masyarakat agar meneliti kembali apakah tempat ibadah sudah memiliki sertifikat wakaf.
"secara hukum penggugat juga tidak salah bisa jadi tidak mengetahui proses ketika di wakafkan, disisi lain kesadaran hukum untuk mendapatkan payung hukum atas tanah wakaf juga harus di perhatikan secara tegas demi keamanan aset wakaf"
Lebih lanjut, keberadaan Banjarbaru dengan luasan wilayah yang tidak terlalu besar sebenarnya sangat mempermudah untuk mendapatkan kases ke BPN terlebih lagi untuk waqaf saat ini sudah di nyatakan gratis.
"dengan di berlakukannya gratis dalam pengurusan wakaf maka tidak ada lagi alasan untuk memastikan bahwa fasilitas tempat ibadah tidak lagi bersertifikat wakaf, ingat kepastian hukum sangat penting sebagai upaya memberikan jaminan keamanan bagi aetbyang di waqafkan" pungkas Hadi.
Terpisah kepala kantor kementerian agama kota Banjarbaru H. Mukhlis Ridhani berharap adanya keaktifan para pengurus tempat ibadah untuk memastikan bahwa masjid musholla atau tempat ibadah lainnya sudah mengantongi sertifikat wakaf.
"kemenag mendorong agar para pengurus dan masyarakat ikut mengawasi adalanya legalitas yang jelas dan tentunya melalui gara zawa kemenag siap melakukan pendampingan prosedur pengajuan sertifikasi wakaf bagi tempat ibadah sekolah atau madrasah" ungkapnya. Ard
Pewarta: Mardian
Foto: Nurul
Redaktur: Alfin
Pewarta: Mardian
Foto: Nurul
Redaktur: Alfin








