Banjarbaru, kemenag BJB – Dalam semangat transformasi layanan publik berbasis digital, Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru bersama Pengadilan Agama Banjarbaru resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan melaksanakan sosialisasi Elektronik Akta Cerai (EAC) di Aula Integritas Kantor Kemenag Banjarbaru, Kamis (24/7).
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Kepala KUA se-Kota Banjarbaru, operator KUA, jajaran Kasi Bimas Islam, serta rombongan dari Pengadilan Agama Banjarbaru ini menjadi langkah konkret menuju integrasi data peradilan agama dengan layanan administrasi keagamaan, khususnya dalam hal pencatatan status perkawinan dan perceraian.
Kepala Kementerian Agama Kota Banjarbaru, H. Mukhlis Ridhani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif strategis dari Pengadilan Agama Banjarbaru dalam membangun kemitraan yang konstruktif.
"Inisiatif Pengadilan Agama Banjarbaru untuk berkolaborasi dengan Kementerian Agama merupakan bentuk transformasi layanan hukum dan keagamaan yang sangat relevan. Kolaborasi ini penting demi menciptakan sistem yang terintegrasi, efisien, dan mencegah penyalahgunaan data status catin dan perceraian,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, Hikmah, S.Ag., M.Sy, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan lanjutan dari hubungan kelembagaan yang sudah terjalin erat selama ini.
"Kami terus berkomitmen membangun kerja sama berkelanjutan dengan Kementerian Agama, khususnya dalam hal tata kelola data perceraian yang dapat terhubung langsung dengan sistem KUA. Hal ini menjadi bagian penting dari reformasi peradilan berbasis digital, sekaligus langkah preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan status hukum seseorang dalam proses pernikahan," ujarnya.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya transparansi dan keakuratan data status pernikahan, sehingga pihak KUA dapat melakukan validasi calon pengantin secara tepat. Melalui integrasi data ini, setiap keputusan cerai yang sudah berkekuatan hukum tetap, akan langsung tercatat secara elektronik dan dapat diakses oleh KUA melalui sistem e-Akta Cerai.
Setelah penandatanganan MoU dan sosialisasi, acara dilanjutkan dengan diskusi terbuka dan sesi tanya jawab antara Kepala KUA dan Ketua Pengadilan Agama. Diskusi ini membahas berbagai persoalan teknis maupun substansial yang kerap muncul dalam proses penanganan perkara perceraian, pencatatan perkawinan, hingga tantangan implementasi layanan digital di lapangan.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik, serta memperkuat koordinasi dua lembaga strategis yang berperan penting dalam aspek keagamaan dan hukum keluarga di masyarakat. DIY
Pewarta: Mardian
Foto: Karima
Pewarta: Mardian
Foto: Karima








