Banjarbaru (Kemenag BJB) – “Kurikulum merdeka sebagai penunjang optimalisasi pembelajaran basi siswa RA dan madrasah,” ujar Kepala kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru H. Mahrus Kamis (13/04/23) di hadapan para guru madrasan RA dan MI yang melakukan pertemuan dan sosialisasi mengenai program Kurikulum Merdeka yang diimplementasikan oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas manajemen Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
“Implementasi kurikulum merdeka ini menjadi komitmen Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia, termasuk di RA dan MI, dengan mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan seperti peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta pengembangan kurikulum yang relevan dan komprehensif,” terangnya.
Menurut Mahrus program yang dijalankan secara terpusat ini bertujuan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di RA dan MI. Selain itu, Kementerian Agama juga telah meluncurkan program sertifikasi guru agama untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru, serta melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk pengadaan buku-buku teks pelajaran dan perlengkapan pendidikan yang memadai.
“Program ini juga menyasar pada penerima manfaat bagi seluruh MI dan RA di lingkungan kementerian agama kota Banjarbaru dengan harapan semakin memajukan kualitas pendidikan baik siswa maupun SDM pengajarnya,” ujarnya.
Sementara Kepala seksi pendidikan madrasah Fahmi Fitriadi mengatakan secara umum, dengan adanya Kurikulum Merdeka diharapkan dapat memberikan keleluasaan dan kemandirian bagi lembaga pendidikan, termasuk madrasah, dalam mengembangkan dan menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan lokal dan karakteristik siswa.
“Dengan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi siswa, diharapkan siswa dapat lebih termotivasi dan terlibat aktif dalam proses pembelajaran, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah,” ujarnya.
Selain itu kata Fahmi, dengan adanya keleluasaan dalam mengembangkan kurikulum, madrasah dapat menyesuaikan kurikulum dengan kebijakan dan program prioritas pemerintah dalam bidang pendidikan, serta memanfaatkan potensi lokal untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan yang diberikan.
Fahmi menjelaskan sebagai kepala seksi pendidikan madrasah juga dapat berperan sebagai fasilitator dan penyedia bimbingan teknis bagi madrasah dalam mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik siswa, serta dalam melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap implementasi kurikulum di madrasah.
Penulis : Ardan
Foto : Alvin








